kasus soeharto

By pipinmurdipin

          Kejaksaan Agung akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto yang sebelumnya diterbitkan pihak kejaksaan. Sementara kapan hal tersebut akan dilakukan, pihak kejaksaan belum bisa menentukan waktunya. “Putusan salinannya sudah kami terima dan sedang kami pelajari” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, kemarin. Ia menjelaskan, tahap selanjutnya saat ini pihaknya masih mempelajari hasil putusan tersebut, mencakup memori banding yang akan diajukan nantinya.
Senin lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI) dan Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto untuk membatalkan SKP3 Soeharto. Saat itu hakim beralasan penghentian penuntutan perkara Soeharto bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Kejaksaan harus mengobati Soeharto hingga bersidang kembali. Namun, Hendarman tidak mau menjawab pertanyaan wartawan soal apakah bisa atau tidaknya Kejaksaan melakukan banding atas putusan itu. Ia hanya berkata para jaksa saat ini sedang meneliti dan mengumpulkan bahan untuk proses banding nantinya. “Kalau semuanya sudah disusun, baru nanti akan diserahkan ke saya,” katanya.

Tinggalkan Balasan